Melawan Hukum, "Walikota Baubau Dilaporkan Ke KPK"

    Kendari - Penetapan Eksekusi penundaan SK Walikota Baubau tentang pemberhentian Sekda Baubau, Dr Roni Muhtar M.Pd Wajib Hukumnya dilaksanakan oleh Walikota Baubau. 

    Hal itu diungkapkan Penasehat Hukum Sekda Baubau, H.Adi Warman, SH., MH., M.BA saat konferensi Pers disalah satu lobi hotel yang ada di kendari, Rabu (12/07/2023). 

    Adi Warman yang juga ketua Umum DPN Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN - PK) didampingi DPW GN - PK Sultra, meminta Kepada Pihak Tipikor Polda Sultra dan KPK RI untuk melirik persoalan Hukum Kota Baubau. Pasalnya Pj sekda yang dilantik dan bertandatangan pada proses penganggaran di pemerintahan kota Baubau disinyalir kuat telah menyalahi aturan yang ada. 

    *Simak Penjelasannya* di

    https://youtu.be/MAp0WstEEfs

    baubau sultra
    HARIANTO

    HARIANTO

    Artikel Sebelumnya

    Eksekusi Penetapan Sekda Roni Muhtar Akan...

    Artikel Berikutnya

    Surat Eksekusi Terbit, Ada Konsekuensi Hukum...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Pemimpin Korup Itu Mengkorupsi Janjinya Sendiri
    Hendri Kampai: Banyak Berjanji tapi Minus Realisasi, Siap-Siap Ditinggal Rakyat dan Berakhir dengan Gelar 'Raja Ngibul'
    Hendri Kampai: Raja Itu Orang Pertama untuk Disalahkan, Orang Terakhir untuk Dipuji
    Polda Metro Jaya Panggil Empat Pengurus PWI Pusat, Ungkap Dugaan Penggelapan Dana oleh Hendri Ch. Bangun dan Sayyid Iskandar

    Ikuti Kami